RTRW Bengkulu Berbasis Mitigasi Bencana
Bengkulu, Kompas - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bengkulu bekerja sama dengan Program Pembangunan PBB atau UNDP dan lembaga nonpemerintah dari Swiss, Swisscontact, membahas rencana tata ruang wilayah berbasis mitigasi bencana. Ini merupakan amanah dalam Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang RTRW.
”Dalam undang-undang itu disebutkan, RTRW harus berbasis bencana untuk pengurangan risiko bencana alam. Pembahasan dilakukan di tingkat kabupaten/ kota,” kata Sekretaris Bappeda Provinsi Bengkulu, Colendry, di Bengkulu, Jumat (29/1).
Hasil kajian Tim Pemetaan Risiko Bencana Provinsi Bengkulu menunjukkan, wilayah itu berpotensi dilanda sembilan bencana alam, yakni gempa bumi, tsunami, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran hutan, puting beliung, kekeringan, dan abrasi.
Wakil Ketua Tim Pemetaan Risiko Bencana Provinsi Bengkulu Aminuddin mengatakan, diskusi di tingkat kabupaten/kota membahas potensi bencana dan akan ada rumusan rekomendasi untuk revisi RTRW berbasis mitigasi bencana.
”Kelompok diskusi membahas sembilan peta bencana yang berpotensi terjadi di Provinsi Bengkulu dan membandingkannya dengan rencana sistem perkotaan,” katanya.
Berdasarkan rencana struktur ruang RTRW, kawasan yang rawan bencana gempa dengan intensitas gempa cukup tinggi berpotensi terjadi di Kota Bengkulu, Mukomuko, Curup, Manna, Muara Aman, Kepahiang, Tais, Bintuhan, Ipuh, Ketenong, Ketahun, Tes, Sukaraja, Masmambang, Masat, Seginim, Simpang Tiga, Linau, dan Malakoni.
”Kesimpulannya, wilayah yang mempunyai intensitas gempa tinggi terletak di sepanjang pesisir pantai dan sepanjang ’sesar semangko’. Demikian juga dengan potensi bencana lain akan dibahas lengkap dengan daerah yang rawan,” katanya.
RTRW berbasis mitigasi bencana nantinya diserahkan kepada DPRD provinsi untuk ditetapkan sebagai perda. (ANTARA/JAN)
sumber : http://www.mpbi.org/content/rtrw-bengkulu-berbasis-mitigasi-bencana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar