Kawasan siap bangun adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun lebih yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II dan memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasarana dan sarana lingkungan, khusus untuk daerah khusus Ibu Kota Jakarta, rencana tata ruang lingkungannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
LISIBA
Lingkungan siap bangun adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling tanah matang.
Peraturan Pemerintah tentang Kasiba &Lisiba :
Merupakan
amanat dari UU Nomor 4 Tahun 1992 Pasal 20,
yang mengatur tentang:
- Lokasi sebagai operasionalisasi RTRK/K.
- Badan Pengelola/Badan Penyelenggara.
- Pembangunan prasarana.
- Pengaturan pembangunan Lisiba/Lisiba BS.
- Pengaturan besaran Kasiba/Lisiba.
- Pengaturan waktu pembangunan.
- Pengaturan peralihan.
Tujuan Kasiba & Lisiba :
- Mengarahkan pertumbuhan permukiman di kawasan perkotaan dan perdesaan agar terbentuk struktur kawasan yang efisien dan efektif.
- Mengendalikan harga tanah, yang berangkat dari paradigma bahwa lahan bukan hanya komoditi tetapi lahan untuk kepentingan pengembangan sosial ekonomi kota.
- Menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau, sekaligus merupakan strategi pembangunan permukiman di kawasan perkotaan sebagai upaya preventif tumbuhnya permukiman kumuh.
Komponen :
a. Kasiba
- Rencana Rinci
- Rencana Perolehan Tanah
- Jaringan Primer dan Sekunder Prasarana Permukiman
b. Lisiba
- Pematangan Tanah
- Pembangunan Rumah
- Jaringan Prasarana Lingkungan Permukiman
Permasalahan Dalam Penyenggaraan Kasiba & Lisiba :
- Belum selesainya peraturan dan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis pelaksanaan Kasiba dan Lisiba BS.
- Masih terbatasnya sosialisasi pelembagaan dan bantuan teknis/pendampingan dalam penetapan lokasi.
- Masih terbatasnya dukungan dalam pencadangan tanah untuk Kasiba dan Lisiba BS.
- Terdapat banyak lahan dengan status HGB/HPL yang belum dibangun untuk perumahan.
- Masih terbatasnya kemampuan penyediaan prasarana (Pusat & Daerah) dalam pengembangan Kasiba dan Lisiba BS.
- Koordinasi dengan instansi pendukung seperti PLN, PDAM, BPN, dan Dinas Perhubungan yang masih belum dapat berjalan dengan baik.
- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum mengakomodasi lokasi Kasiba/ Lisiba BS.
sumber : Deputi Bidang
Pengembangan Kawasan, Kementerian Negara Perumahan Rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar