Rabu, 28 September 2011

Hukum Pranata Pembangunan

Pengantar Hukum Pranata Pembangunan
Tebal
  • Pengertian Hukum Pranata Pembangunan
Menurut kamus besar Bahasa Indoneisa :
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.

Pranata Pembangunan merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan lebih detail adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunann untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.

  • Struktur Hukum Pranata
Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
  1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum.
  2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yang dibantu oleh Kepolisian. (POLRI) selaku instituisi yang berwenang melakukan penyidikan, JAKSA yang melakukan penuntutan.
  3. Yudikatif (MA-MK), sebagai lembaga penegak keadilan.
  4. Lawyer, pihak yang mewakili klien untuk berperkara di pengadilan.

  • Contoh Umum dan Studi Banding
Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar