Minggu, 27 November 2011

Bangunan terhadap Lingkungannya

Pembangunan yang terjadi pada zaman ini berlangsung sangat pesat, tumbuhnya kawasan-kawasan industri, perumahan, perdagangan, wisata dan budaya serta gedung-gedung yang tentunya tidak lepas dari peran para arsitek sebagai penggagasnya.

Arsitektur telah dikenal dan dibicarakan oleh manusia sejak dulu. Arsitektur mempunyai berbagai pendapat, pandangan dan pengertian. Louis I. Kahn mengatakan, “Arsitektur adalah pemikiran yang matang dalam pembentukan ruang. Pembaharuan arsitektur secara menerus adalah disebabkan perubahan konsep ruang”. Sedangkan Wlliam Wayne Caudill, mempunyai pendapat lain mengenai arsitektur, yakni “Bentuk dan ruang adalah bukan arsitektur. Arsitektur terjadi hanya bila seseorang sedang menikmati bentuk dan ruang tersebut”.

Sebagai seorang arsitek ada baiknya kita lebih dulu mengetahui tata cara sebelum mengksplorasikan karya kita ke lapangan, untuk mengukur kemampuan sendiri serta nantinya tidak merusak lingkungan sekitarnya. Yaitu :
  1. Perilaku manusia (Human Behavior) : Kepekaan terhadap teori dan metode pertanyaan yang bertujuan memperjelas hubungan antara perilaku manusia dan lingkungan fisik.
  2. Keragaman manusia (Human Diversity) : Kepedulian akan keragaman kebutuhan, nilai, etika, norma perilaku, serta pola sosial dan spasial yang membedakan berbagai kebudayaan, dan implikasi dari keragaman itu untuk peran sosial dan tanggungjawab arsitek.
  3. Tradisi Timur (Eastern Traditions) : Pemahaman tentang aturan dan tradisi Timur dalam perancangan arsitektur, lansekap, dan urban, serta faktor cuaca, teknologi, sosioekonomi dan faktor-faktor lainnya yang telah membentuk dan mempertahankannya.
  4. Pelestarian lingkungan (Environmental Conservation) : Pemahaman tentang prinsip-prinsip dasar ekologi dan tanggungjawab arsitek dalam hubungannya dengan pelestarian sumber daya dan lingkungan dalam perancangan arsitektur dan urban.
  5. Aksesibilitas (Accessibility) : Kemampuan untuk merancang tapak dan bangunan untuk mengakomodasikan individu dengan kemampuan fisik yang bermacam-macam.
  6. Kondisi tapak (Site Conditions) : Kemampuan untuk menjawab karakter alam dan lingkungan buatan pada tapak dalam pengembangan program dan perancangan proyek.
  7. Sistim lingkungan ruang bangunan (Building Environmental Systems) : Pemahaman tentang prinsip-prinsip dasar rancangan sistim struktur bangunan, sistem lingkungan, termasuk pencahayaan, akustik dan pengkondisian ruang serta pemakaian enerji.
  8. Sistim pelayanan bangunan (Building Service Systems) : Pemahaman tentang prinsip-prinsip dasar rancangan sistim pelayanan bangunan, termasuk pemipaan, transportasi vertikal, komunikasi, keamanan dan perlindungan kebakaran.
  9. Integrasi sistim-sistim bangunan (Building Systems Integration) : Kemampuan untuk menilai, memilih dan menyatukan sistim struktur, sistim penutup bangunan, sistim lingkungan, pelayanan dan penyelamatan, ke dalam suatu rancangan bangunan.
  10. Tanggung jawab hukum (Legal Responsibilities) : Pemahaman tentang tanggung jawab hukum arsitek dalam kaitannya dengan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat; hak properti, aturan dalam zoning dan subdivisi; peraturan bangunan, aksesibilitas dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi rancangan bangunan, konstruksi dan praktek arsitektur.
  11. Kepatuhan terhadap peraturan bangunan (Building Code Compliance) : Pemahaman tentang persyaratan dan peraturan bangunan, standar yang dapat diterapkan pada tapak tertentu, termasuk klasifikasi penggunaan, tinggi dan luasan bangunan yang diijinkan, tipe konstruksi yang diijinkan, persyaratan pemisahan, persyaratan penggunaan, alat evakuasi, perlindungan kebakaran dan struktur.
  12. Bahan bangunan dan pemasangannya (Building Materials and Assemblies) : Pemahaman tentang prinsip-prinsip, konvensi, standar-standar, aplikasi dan batasan pembuatan, penggunaan dan pemasangan bahan-bahan bangunan.
  13. Ekonomi bangunan dan pengendalian biaya (Building Economics and Cost Control) : Kepekaan terhadap dasar-dasar pembiayaan bangunan, ekonomi bangunan dan pengendalian biaya konstruksi dalam kerangka proyek perancangan.
  14. Pengembangan detail rancangan (Detailed Design Development) : Kemampuan untuk menilai, memilih, menyusun dan merinci sebagai suatu bagian utuh perancangan, serta menyusun dengan tepat bahan dan komponen bangunan untuk memenuhi persyaratan program bangunan.
  15. Perancangan menyeluruh (Comprehensive Design) : Kemampuan untuk menghasilkan sebuah proyek arsitektur diawali dengan program yang menyeluruh sejak rancangan skematik hingga pengembangan detail termasuk program ruang, sistim struktur dan lingkungan, perlengkapan penyelamatan, dinding-dinding dan elemen bangunan, serta untuk menilai hasil akhir proyek itu sesuai dengan kriteria perancangan.
  16. Penyiapan program (Program Preparation) : Kemampuan untuk menyusun program komprehensif untuk proyek perancangan arsitektur, termasuk menilai kebutuhan pemberi tugas, telaah kritis mengenai presen bentuk, inventarisasi ruang dan persyaratan peralatan, definisi kriteria pemilihan tapak, analisa kondisi tapak, telaah hukum dan standar-standar yang berlaku, penilaian implikasi unsur-unsur tersebut terhadap proyek, serta definisi kriteria penilaian perancangan.
  17. Dokumentasi dan kontrak (Contracts and Documentation) : Kepekaan terhadap berbagai metode penyelesaian proyek, format kontrak jasa yang sesuai, dan tipe dokumentasi yang diperlukan untuk memberikan jasa profesional yang kompeten dan bertanggung jawab.
  18. Pemagangan (Professional Internship) : Pemahaman mengenai peran permagangan dalam pengembangan profesional, serta hak-hak dan tanggung jawab silang antara pemagang dan pembimbing.
  19. Penghayatan peran arsitek (Breadth of the Architect’s Role) : Kepekaan terhadap pentingnya peran arsitek dalam insepsi proyek perancangan dan pengembangan rancangan, administrasi kontrak, termasuk pemilihan dan koordinasi disiplin ilmu lain, evaluasi setelah penggunaan dan manajemen fasilitas.
  20. Kondisi masa lalu dan akan datang (Past and Present Conditions for Architecture) : Pemahaman tentang perubahan-perubahan yang terjadi karena pengaruh sosial, politik, teknologi, dan ekonomi -masa lalu dan masa kini- atas peran arsitek terhadap lingkungan binaan.

Sabtu, 05 November 2011

Perjanjian


Pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan.

Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.

Dalam penciptaan ruang (bangunan) dalam dunia profesi arsitek ada beberapa aktor yang terlibat dan berinteraksi, adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya.

Keterkaitan antar aktor dalam proses kegiatan pelaksanaan pembangunan mengalami pasang surut persoalan, baik yang disebabkan oleh internal didalamnya dan atau eksternal dari luar dari ketiga fungsi tersebut. Gejala pasang surut dan aspek penyebabnya tersebut mengakibatkan rentannya hubungan sehingga mudah terjadi perselisihan, yang akibatnya merugikan dan/atau menurunkan kualitas hasil , dari interaksi dalam penciptaan ruang (bangunan) seorang konsultan (arsitek )


Tiga yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
  1. adanya suatu barang yang akan diberi
  2. adanya suatu perbuatan dan
  3. bukan merupakan suatu perbuatan
Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada :
  1. Bebas dalam menentukan  suatu perjanjian
  2. Cakap dalam melakukan suatu perjanjian
  3. Isi dari perjajian itu sendiri
  4. Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku

Seorang pemilik perusahaan memberikan pinjaman kepada pegawai, dan si pegawai tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang sipemilik perusahaan dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara :
  1. Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim)
  2. Reel executie (dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan)
  3. Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar)
Kelebihan : 

  1. Bagi si pegawai bisa meminjam uang sesuai dengan perjanjian
  2. Perjanjian dengan cara baik2
Kekurangan : 

Bila tidak bisa membayar hutang tepat waktu dengan perjanjian, bisa masuk ke pengadilan.

Contoh :
KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN MetalCore Hotel 

antara

CV. SAKRAL RAHARJA

dengan 

PT. TERBANG TERBANGAN

Nomor : 20/1041/2004
Tanggal : 10 Mei 2004

Pada hari ini Sabtu tanggal 21 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Michael Anchorer
Alamat : Jl/ Tong Kosong No. 74 Jakarta sebelah barat
No. telepon : 085696582211
Jabatan : Engineer
dalam hal ini bertindak atas nama CV. SAKRAL RAHARJA dan selanjutnya disebut sebagai pihak pertama.

dengan

Nama : Suratman TOK
Alamat : jl.Dahlia Mekar no 100 Jakarta 
No telepon : 08951122334455
Jabatan :Direktur
dalam hal ini bertindak atas nama 
PT. TERBANG TERBANGAN dan selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan MetalCore Hotel yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Pembetulan 78 Jakarta Timur
Pihak pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan yang pembiayaannya ditanggung oleh pihak kedua dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal berikut ini :

(Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.)